Pengaduan Nasabah

Info Kelengkapan Dokumen saat Penyampaian Pengaduan

Identitas Diri Nasabah
Siapkan kelengkapan identitas diri seperti KTP/Paspor yang valid.
Kontak Nasabah
Informasi perihal nomor telepon pelapor atau nasabah.
Kronologi Pengaduan
Pihak Nasabah sebagai pelapor menyiapkan kronologis kejadian secara detail.
Fotokopi Dokumen Lain
Fotokopi dokumen seperti: Setoran atau penarikan, bukti transfer, rekening koran, bukti transaksi dan/atau dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
Dokumen Pengaduan yang Diwakilkan
Pengaduan oleh Perwakilan Nasabah, maka harus dilengkapi dokumen seperti: Fotokopi bukti identitas Perwakilan Nasabah, Surat Kuasa khusus dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (Perorangan, Lembaga, atau Badan Hukum) untuk mewakilinya dan bertindak atas nama Nasabah.
Dokumen Perwakilan Lembaga Hukum
Jika Perwakilan Nasabah berupa lembaga dan/atau badan hukum, maka Perwakilan Nasabah tersebut harus menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya.
Pengaduan Melalui CallPanin
Pengaduan melalui Call Panin 1500678 harus diajukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan (tidak diperkenankan melalui perwakilan nasabah). Bank akan melakukan verifikasi keabsahan nasabah yang menyampaikan pengaduan.

Penanganan Pengaduan Nasabah oleh Bank

Menerima pengaduan Nasabah
Pihak Bank akan menerima pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah.
Verifikasi data nasabah
Petugas Bank akan melakukan terlebih dahulu verifikasi data Nasabah.
Pencatatan pengaduan
Petugas Bank akan melakukan pencatatan terkait pengaduan.
Nomor Registrasi Pengaduan
Nasabah akan menerima nomor registrasi terkait pengaduan.
Tindak lanjut terkait pengaduan
Bank akan menindaklanjuti sesuai jangka waktu yang diperlukan sesuai dengan jenis pengaduan.
Informasi Penyelesaian Pengaduan
Bank akan menginformasikan penyelesaian pengaduan kepada nasabah. Jika nasabah tidak sepakat, maka nasabah dapat menyampaikan keberatannya atas hasil penyelesaian tersebut secara tertulis kepada pihak Bank.
Penyelesaian pengaduan kepada OJK

Nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK, melalui:

  • Surat tertulis kepada: Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Alamat: Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.
  • Menghubungi layanan OJK di: 157
  • Email ke: konsumen@ojk.go.id
  • Online di: sikapiuangmu.ojk.go.id
  • Aplikasi Portal Perlindungan > Konsumen APPK - OJK
Penyelesaian Pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Penyelesaian Pengaduan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, dapat disampaikan melalui alamat berikut: Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710;

  • Telepon: 021-29600292
  • e-mail: info@lapssjk.id
  • Form Online: https://lapssjk.id/kontak/
Penyampaian Pengaduan Ketidakpuasan dalam Penyelesaian Pengaduan terkait Sistem Pembayaran

Khusus untuk pengaduan ketidakpuasan dalam penyelesaian pengaduan yang terkait dengan sistem pembayaran yang meliputi seperti kegiatan transfer dana, kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan Kartu (APMK), Kegiatan Uang Elektronik dan kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah, dapat disampaikan kepada Bank Indonesia melalui saluran-saluran berikut ini:

  • Surat tertulis kepada: Dept. Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen. Alamat: Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14 Jakarta 10350.
  • Menghubungi layanan BI: 1500131
  • Email ke: bicara@bi.go.id
Penyampaian Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis

1 2 3